Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM Mulai 1 Januari 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

Integrasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN ditandai dengan diluncurkannya sebuah fitur baru di Platform Merdeka Mengajar (PMM) yaitu Pengelolaan Kinerja yang mulai bisa dimanfaatkan guru mengisi ekinerja mulai januari 2024. Guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Platform Merdeka Mengajar (PMM) mulai 1 Januari 2024. Sementara itu, kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024. Oleh karena itu, ia mengimbau guru dan kepala sekolah untuk  memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Apa Manfaat Pengelolaan Kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah?

  • Memfasilitasi pegawai (guru dan kepala sekolah) melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
  • Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi pegawai (guru dan kepala sekolah) terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
  • Memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier pegawai (guru dan kepala sekolah) berdasarkan kualitas kinerjanya.

Apa Variabel Pengelolaan Kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah?

Terdapat empat variabel yang dalam penilaian kinerja seorang pegawai:

Pengelolaan kinerja di PMM merupakan alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid. 

Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu: 

  1. Perencanaan. pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM. 
  2. Pelaksanaan. di tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan melakukan Observasi Kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM. 
  3. Penilaian. pada tahap Penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk Predikat Kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap silakan baca dan cermati panduan berikut ini !
https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm

Comments are closed.