Lima Regulasi Pendukung Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pengertian mengenai standar kompetensi lulusan, peserta didik, dan jenjang pendidikan. Diatur tentang lingkup standar kompetensi lulusan yang terdiri atas standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini, standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar, dan standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah; kegunaan standar kompetensi lulusan; deskripsi capaian perkembangan dalam standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini; dan deskripsi kompetensi dalam standar kompetensi lulusan pada:

  • sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat;
  • sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat ;
  • sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat; dan
  • sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat.

CATATAN :
Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut:

  1. ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan
  3. ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).

Dalam Peraturan Menteri ini terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut.

  1. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
  2. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
  3. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:
    • muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
    • konsep keilmuan; dan
    • jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  4. Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang meliputi:
    • pendidikan agama;
    • pendidikan Pancasila;
    • pendidikan kewarganegaraan;
    • bahasa;
    • matematika
    • ilmu pengetahuan alam;
    • ilmu pengetahuan sosial;
    • seni dan budaya;
    • pendidikan jasmani dan olahraga;
    • keterampilan/kejuruan; dan
    • muatan lokal.
  5. Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
  6. Perumusan ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan
    dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
  7. Perumusan ruang lingkup materi pada angka 6 memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang batasan pengertian Standar Proses, Peserta Didik, Pendidik, Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah; ketentuan mengenai tujuan standar proses; ketentuan mengenai peserta didik yang diatur dalam standar proses; ketentuan mengenai perencanaan pembelajaran; ketentuan mengenai pelaksanaan pembelajaran; ketentuan mengenai penilaian proses pembelajaran; ketentuan penutup.

CATATAN :

  • Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 April 2022.
  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: ketentuan mengenai Standar Proses yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); dan ketentuan mengenai Standar Proses yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang:

  1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.
  2. Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
  3. Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi:
    • perumusan tujuan Penilaian;
    • pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian;
    • pelaksanaan Penilaian;
    • pengolahan hasil Penilaian; dan
    • pelaporan hasil Penilaian.
  4. Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk Penilaian hasil belajar Peserta Didik ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
  5. Penilaian hasil belajar Peserta Didik berbentuk:
    • Penilaian formatif; dan
    • Penilaian sumatif.
  6. Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
  7. Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
    • kenaikan kelas; dan
    • kelulusan dari Satuan Pendidikan.

CATATAN :
Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Standar Penilaian Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidik; ketentuan mengenai Standar Penilaian Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan ketentuan mengenai ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

Keputusan ini merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Keputusan ini memuat antara lain mekanisme Implementasi Kurikulum Merdeka. Satuan pendidikan yang memilih Kurikulum Merdeka dapat mengimplementasikannya melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:

  • menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan, misalnya menerapkan projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai kokurikuler atau ekstrakurikuler dengan konsekuensi menambah jam pelajaran, menerapkan pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik atau pembelajaran terdiferensiasi;
  • menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan oleh Pemerintah Pusat; atau
  • menerapkan Kurikulum Merdeka dengan pengembangan berbagai perangkat ajar oleh satuan pendidikan.

Satuan pendidikan melakukan pendaftaran dan menyatakan opsi implementasi Kurikulum Merdeka yang dipilih. Satuan pendidikan yang memilih pilihan sebagaimana huruf B atau huruf C ditetapkan sebagai
pelaksana Kurikulum Merdeka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Pemerintah melakukan penyesuaian Dapodik pada satuan pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka.

Untuk mengkaji lebih dalam, silakan Sahabat Guru Milenial mendownload salinan regulasinya pada link-link di bawah ini!

6,281 Comments